logo logo

Menyajikan informasi berimbang seputar Kabupaten Grobogan. Hak Cipta dilindungi Undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi pemberitaan Grobogantoday.com tanpa izin dari Penerbit. Pengutipan diperkenankan sepanjang mencantumkan link judul dan lead berita dan tidak mengambil keseluruhan isi berita, serta diberikan link langsung ke berita dimaksud di alamat grobogantoday.com. Silahkan kontak kami untuk kepentingan redistribusi berita.

Grobogantoday.com

Purwodadi, Grobogan

Call: 085213379967

grobogantoday@gmail.com

Dipicu Masalah Percintaan, Pemuda di Godong Grobogan Dikeroyok 3 Orang

Image Cover

GROBOGANTODAY  - Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Hal ini dipicu masalah percintaan. Tiga orang pelaku melakukan pengeroyokan terhadap AMS (23), pemuda desa setempat. Ketiganya diamankan petugas kepolisian Polsek Godong Polres Grobogan.


"Ketiga pelaku sama-sama warga Desa Bugel. Mereka yakni PACR (23), PPK (24) dan FN (20) yang juga merupakan warga Desa Bugel," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan Iptu Bambang Jumena, Selasa(12/9/2023). 


Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban AMS (23) sedang bermain game di depan rumahnya. Sesaat kemudian, korban didatangi dua pelaku, yakni PACR (23) dan PPK (24). Salah satu pelaku, langsung menuduh bahwa korban telah mengganggu LS (pacar pelaku).


‘’Kedua pelaku kemudian langsung memukuli korban menggunakan tangan kosong,’’ jelas Kapolsek Godong. 


Kemudian, datang lagi satu teman pelaku lainnya yakni FN (20) yang juga langsung ikut bersama-sama menghajar korban. Kejadian tersebut, kemudian dilerai oleh warga setempat. 


‘’Karena mengalami luka dibagian wajah dan kepala, korban kemudian berobat ke Puskesmas Godong dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan,’’ ungkap Iptu Bambang Jumena.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Godong Polres Grobogan, dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).


Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.


‘’Mengingat antara korban dan pelaku masih dalam satu lingkungan Desa Bugel Kecamatan Godong dan kedua belah pihak sering melakukan olah raga bersama, antara pelaku dan korban sepakat tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan,’’ pungkas Kapolsek Godong.


Tags : #News #Polres Grobogan #Kecamatan Godong #Kapolres Grobogan #Pengeroyokan

avatar

Iyant RE

Admin at Grobogantoday
View Articles


Tinggalkan komentar